nusakini.com-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berdiskusi dengan para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) melalui acara Dialog Perpajakan di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Mar'ie Muhamad Kantor Pusat DJP, Selasa (21/2). 

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam arahannya menjelaskan bahwa sebagian besar pajak berasal dari kegiatan dagang dan industri. 

"Kadin harus mampu menghimbau anggotanya untuk membayar pajak, karena pajak itu dari kita dan untuk kita", papar Wamenkeu. 

Lebih lanjut, Wamenkeu mengharapkan melalui dialog ini, segala hal yang perlu perbaikan bisa didiskusikan. "Dialog ini harus dimanfaatkan agar muncul pemahaman kesepakatan, untuk meningkatkan ruang fiskal karena belanja negara makin besar. Kalau ada peraturan yang masih dispute, multi tafsir maka harus segera ketemu antara pemerintah dengan pengusaha", tambahnya. 

Wamenkeu juga mengingatkan setiap anggota Kadin yang belum ikut Tax Amnesty agar memanfaatkan kesempatan periode terakhir Tax Amnesty yang akan berakhir tanggal 31 Maret 2017. 

"Tax Amnesty punya multiplier effect yang luar biasa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan basis data perpajakan, maka sebelum berakhirnya Tax Amnesty, harus betul-betul dimanfaatkan," tegasnya. 

Selanjutnya, dialog perpajakan dimoderatori oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasetiadi dengan panelis Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. (p/ab)